Kiai yang Perkosa Santrinya di Bangkalan Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Senin, 24 Mei 2021 14:47 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Oknum kiai di Bangkalan yang melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan dalam sidang virtual dengan agenda pembacaan vonis, Senin (24/5/2021).
Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman 12 tahun penjara.
BACA JUGA:
Berawal Kenalan di TikTok lalu Dicekoki Miras, Siswi SMP di Bangkalan Disetubuhi 2 Pria
PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan
Tok! 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bangkalan Divonis Segini
Diiming-imingi Restu Orang Tua, Siswi SMK di Bangkalan Rela Digagahi Pacarnya
Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Maskur Hidayat menyampaikan putusan tersebut diberikan sesuai hasil musyawarah majelis hakim, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Pertimbangannya, perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari satu kali. Pertama saat korban masih anak-anak dan setelah korban dewasa. Kita tidak berbicara antara berat atau ringan, tapi ini adalah kewajiban kita memberikan putusan yang adil," ungkapnya kepada wartawan.
Untuk merespons hasil putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan memberikan waktu berpikir kepada terdakwa maupun JPU untuk upaya hukum selanjutnya.
"Kami berikan waktu 7 hari, silakan tentukan pilihan terbaiknya. Apakah mau menerima atau mau mengajukan upaya hukum lainnya," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...