Tanya-Jawab: Ingin Menikahi Tante dari Ibu, Bolehkah? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab: Ingin Menikahi Tante dari Ibu, Bolehkah?

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Jumat, 21 Mei 2021 10:55 WIB

Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A..

Waalaikummussalam wr.wb. Bang Irvan yang baik, jika yang Anda maksud tante itu adalah saudari ayahmu atau saudari ibumu, maka dia itu adalah salah seorang wanita yang seçara nasab sangat dekat (mahram nasab) yang HARAM DAN TIDAK SAH Anda nikahi. Ini berdasarkan Firman Allah;

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan;anak-anak perempuan dar isaudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu kumpuli, tetapi jika kamu belum menggauli istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telahterjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. An-Nisa : 23)itu DIHARAMKAN ATAS KAMU... ."(Qs al-Nisa': 60).

Tetapi jika yang Anda maksud tante adalah sepupu ibumu itu boleh Anda nikahi.

Semoga Anda paham dan saya tidak salah memahami pertanyaan Anda. Wallahu a'lam.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video