Pemilik Toko Obat Racikan Tanpa Izin di Blitar Diamankan, Ternyata Juga Buka Praktik Pengobatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemilik Toko Obat Racikan Tanpa Izin di Blitar Diamankan, Ternyata Juga Buka Praktik Pengobatan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 20 Mei 2021 11:14 WIB

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan (pegang mik) saat rilis pers pengungkapan kasus obat racikan tanpa izin edar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang pemilik toko obat diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota. Pria berinisial S (46) warga Kecamatan Sananwetan Kota itu diamankan lantaran dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Dia juga melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di sebuah ruko di Pasar Ngentak, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten yang beroperasi sejak tahun 2015.

Kapolres Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, S sebenarnya bergelar Sarjana Ilmu Agama. Namun ia pernah bekerja sebagai asisten dokter selama 4 tahun. Berbekal pengetahuannya soal pengobatan medis, ia berinisiatif membuka toko obat. Dia meracik sendiri obat-obatan dosis tinggi dan mendiagnosa sendiri keluhan yang disampaikan pembeli, kemudian memberikannya obat racikan.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi juga menemukan obat injeksi anti parasit khusus untuk hewan di toko milik tersangka.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video