Pemilik Toko Obat Racikan Tanpa Izin di Blitar Diamankan, Ternyata Juga Buka Praktik Pengobatan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 20 Mei 2021 11:14 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang pemilik toko obat diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota. Pria berinisial S (46) warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar itu diamankan lantaran dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Dia juga melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di sebuah ruko di Pasar Ngentak, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar yang beroperasi sejak tahun 2015.
BACA JUGA:
Mantan Wabup Bondowoso Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati di DPC PDIP Blitar
Dilaporkan Hilang Tiga Hari Lalu, Nenek di Blitar Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Brantas
Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Berkewarganegaraan Ganda ke Singapura
Bocah 5 Tahun Hanyut Terbawa Arus Parit saat Hujan Deras Mengguyur Kota Blitar
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, S sebenarnya bergelar Sarjana Ilmu Agama. Namun ia pernah bekerja sebagai asisten dokter selama 4 tahun. Berbekal pengetahuannya soal pengobatan medis, ia berinisiatif membuka toko obat. Dia meracik sendiri obat-obatan dosis tinggi dan mendiagnosa sendiri keluhan yang disampaikan pembeli, kemudian memberikannya obat racikan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi juga menemukan obat injeksi anti parasit khusus untuk hewan di toko milik tersangka.
Simak berita selengkapnya ...