SK Dua Perangkat Desa Ngulan Wetan Trenggalek Direkomendasikan untuk Dibatalkan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 19 Mei 2021 22:57 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Surat Keputusan (SK) pengangkatan dua perangkat desa oleh Kepala Desa Ngulan Wetan direkomendasikan untuk dibatalkan. Hal ini berdasarkan hasil rapat kerja (raker) antara Komisi I DPRD Trenggalek dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Bagian Hukum Setda, dan Camat Pogalan.
"Itu sudah dilakukan pemeriksaan dan investigasi oleh Inspektorat dan itu memberikan suatu rekomendasi untuk dilakukan pembatalan," kata Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Moch. Husni Taher Hamid usai menggelar rapat kerja beserta OPD terkait di lantai dua gedung DPRD Trenggalek, Rabu (19/10).
BACA JUGA:
Komisi I DPRD Trenggalek Apresiasi Kinerja BKD dan Diskominfo
Bupati Trenggalek Respons Positif Kritik dari Dewan soal LKPJ 2023
Berikut Beberapa Catatan Strategis DPRD Trenggalek soal LKPJ Bupati 2023
Ini yang Dibahas DPRD Trenggalek saat Rapat Paripurna
Menurutnya, rekomendasi pembatalan SK tersebut dilakukan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, dalam hal ini adalah Camat Pogalan. Camat, kata Husni, memiliki tugas membantu bupati dalam membina desa dan memiliki kewajiban melaporkan pada bupati. "Selanjutnya, bupati bisa mengambil keputusan sesuai kewenangannya," terangnya.
Terhitung mulai hari ini, lanjut Husni, surat rekomendasi tentang pembatalan SK pengangkatan dua perangkat desa oleh Kades Ngulan Wetan bisa dilaksanakan. "SK yang diterbitkan oleh kepala desa itu dibatalkan oleh pembina. Pembina di sini adalah bupati," ucapnya.
Simak berita selengkapnya ...