Pakai Dasar Perbup, Kades Munggugebang Gresik Tetap Lantik Kasi Pemerintahan Terpilih
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Selasa, 18 Mei 2021 22:26 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Wariyanto tetap akan melantik Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Munggugebang terpilih hasil ujian rekrutmen, Suparno.
Pelantikan dijadwalkan digelar di Balai Desa Munggugebang pada Rabu (19/5/2021) besok sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:
Tingkatkan Daya Beli Masyarakat saat Ramadan, Khofifah Gelar Pasar Murah untuk Warga Lumajang
Rayakan HUT ke-70, GMNI Airlangga Bahas Pragmatisme Gerakan
Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
Tindak Lanjuti Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik, Berikut Langkah Inspektorat dan BKPSDM
Pelantikan kasi pemerintahan terpilih hasil ujian rekrutmen yang diadakan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Munggugebang tak terhalangi dengan langkah Inspektorat Gresik yang tengah mengusut ujian rekrutmen Kasi Pemerintahan Munggugebang yang disinyalir ada kejanggalan.
Hal itu setelah mencuatnya hasil ujian rekrutmen Kasi Pemerintahan Desa Minggugeng hingga viral di media sosial (medsos) dan diberitakan BANGSAONLINE.com serta sejumlah media. Diketahui dalam ujian tersebut, nilai lulusan Sarjana (S1) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya kalah dengan lulusan Kejar Paket C (setara SMA).
"Tetap kami lantik Kasi Pemerintahan terpilih Suparno hasil rekrutmen P3D," ujar Wariyanto kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (18/5/2021) malam.
Menurut Wariyanto, pelantikan Kasi Pemerintahan terpilih Suparno berdasarkan hasil rekrutmen yang digelar P3D pada 1 Mei tahun 2021, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2017 tentang P3D.
Di mana, peserta ujian rekrutmen (Kasi Pemerintahan) yang dilantik berdasarkan hasil skor tertinggi. "Karena dari tiga peserta, Pak Suparno yang skornya tertinggi, 100, maka yang bersangkutan yang akan saya lantik. Dan, Rabu (19/5/2021), saya sudah menentukan jadwal pelantikannya. Undangan sudah kami sebar," bebernya.
Sebelum melakukan pelantikan, sesuai mekanisme perbup, terlebih dulu meminta rekomendasi dari camat setempat (Camat Benjeng).
"Mekanisme itu sudah saya jalankan. Pada tanggal 3 Mei, tepatnya 3 hari setelah ujian rekrutmen Kasi Pemerintahan saya sudah mengajukan surat rekomendasi kepada Pak Camat Benjeng Suryo Wibowo. Namun, hingga tanggal 17 Mei tak ada tanggapan," ungkap Wariyanto.
"Maka sesuai dengan perbup, jika dalam kurun waktu 7 hari kerja setelah pengajuan permintaan rekomendasi camat tak memberikan rekom, maka kepala desa bisa melantik. Mekanisme perbup itu yang saya jalankan," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...