Acuhkan SE Wabup, Sejumlah Desa di Nganjuk Tetap Lakukan Pelantikan Perangkat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Rabu, 12 Mei 2021 00:12 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Pasca OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat oleh KPK, Wakil Bupati (Wabup) Nganjuk Marhaen Djumadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 140/53/411.010/2021 yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Nganjuk supaya melakukan penundaan pelantikan perangkat desa.
"Saya baru saja menyampaikan kepada seluruh camat yang ada pelantikan perangkat di wilayahnya supaya ditunda," kata Marhaen usai rakor di ruang kerja sekda, Senin (10/5) kemarin.
BACA JUGA:
55 Desa di Nganjuk Raih Penghargaan
Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Ia khawatir jika pelaksanaan tersebut tetap dilaksanakan akan berdampak pada gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat. "Saya imbau bahwa saat ini Nganjuk masih dalam proses kejadian luar biasa," jelasnya.
Kejadian luar biasa yang dimaksud adalah adanya proses penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk H. Novi Rahman Hidayat.
"Saya mohon kepada anggota tim pengawas untuk menunda atau menghentikan pelaksanaan pelantikan, sampai adanya petunjuk lebih lanjut," pinta Marhaen.
Simak berita selengkapnya ...