Mudik Dilarang, KA Jarak Jauh Hanya Layani Perjalanan Mendesak dan Kepentingan Non Mudik
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Utomo
Jumat, 07 Mei 2021 01:03 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin Mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, mengutip pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (4/5).
BACA JUGA:
Pemudik Asal Bangkalan Melahirkan di Exit Tol Madiun
Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, DPRD Kabupaten Blitar Minta Perbaikan Jalan Berlubang Jadi Prioritas
Pemprov Jatim Gelar Mudik Gratis Lebaran 2024, ini Link Pendaftarannya
Menhub Sebut Jumlah Pemudik 2024 Lebih Banyak
Masyarakat yang diperbolehkan adalah untuk bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki pmsurat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan KA.