Camat Duduksampeyan Mulai Jalani Sidang Kasus Korupsi Anggaran Kecamatan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Kamis, 06 Mei 2021 22:48 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Camat Duduksampeyan Nonaktif, Suropadi, digelar di PN Tipikor Surabaya, Kamis (6/5/2021).
Suropadi menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik tahun 2017, 2018, dan 2019, hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Gresik.
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H. dengan materi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.
Dalam sidang perdana itu, terdakwa Suropadi didampingi 4 penasihat hukum, Andi Fajar Yulianto S.H., M.H., Yanto S.H., Muhlison S.H,. dan Rudi Siprayitno, S.H. dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana.
Surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum Indah Rahmawati, S.H., dan Faris. Dalam dakwaan primer, Suropadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan dakwaan subsider dengan pasal 3 jo. pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah dibacakan dakwaan, penasihat hukum (PH) terdakwa Suropadi menyatakan akan menyampaikan eksepsi tangkisan atau keberatan terhadap dakwaan.
Simak berita selengkapnya ...