Hari Pertama Penyekatan di Jombang, Belasan Kendaraan Pemudik Terpaksa Putar Balik
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 06 Mei 2021 15:33 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah resmi melarang mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia. Pembatasan berlaku selama 6-17 Mei 2021. Selama periode tersebut, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.
Seperti halnya yang dilakukan di Kabupaten Jombang, hari pertama dilakukan pembatasan, belasan kendaraan roda empat yang akan memasuki kabupaten tersebut dari arah timur (Surabaya) harus putar balik. Salah satu titik penyekatan yakni di perbatasan Kabupaten Jombang dan Mojokerto, tepatnya di Kecamatan Mojoagung.
BACA JUGA:
Hari Pers Nasional 2024, Pj Bupati Jombang Raih Penghargaan Creative Regional Head dari PWI Jatim
Polisi Bongkar Paksa Terop Halal Bihalal Perguruan Silat di Jombang
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Dari pantauan di lokasi, sejumlah petugas gabungan dari TNI dan Polri serta dari Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan memasuki Kabupaten Jombang.
Satu per satu identitas dari para pengemudi diperiksa, mulai dari KTP dan surat kelengkapan berkendara. Kendaraan yang kedapatan masuk ke dalam Kabupaten Jombang yang tidak berkepentingan atau kedapatan akan mudik maka harus langsung putar balik.
"Para pengemudi juga ditanyakan kepentingan dan tujuan masuk ke Kabupaten Jombang, terutama bagi mereka yang bernomor polisi di luar Kabupaten Jombang," tutur Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo Admojo saat memimpin langsung operasi penyekatan, Kamis (6/5/2021).
Simak berita selengkapnya ...