Mardiasih: Tugas Sekwan Sesuai Aturan dan Prosedur
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Selasa, 27 April 2021 23:18 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Mardiasih, S.H., M.H., Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto menjelaskan bahwa jajaran Sekretaris DPRD selalu menaati prosedur dan aturan yang ada dalam menjalankan tugasnya.
Di antaranya, merumuskan program kerja, melaksanakan kebijakan strategis, dan teknis fasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD di bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
BACA JUGA:
Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto Komitmen Tingkatkan Kinerja di Tahun 2023
Gus Barra: DPC Petanesia Kabupaten Mojokerto Diharapkan jadi Tonggak Toleransi dan Penjaga NKRI
Dewan Apresiasi Pengembangan Destinasi Wisata yang Dilakukan Klinik BUMDes Jawa Timur
Terganjal di Gubernur, Bantuan Parpol di Mojokerto Rp3,59 Miliar Tak Kunjung Cair
"Sekretariat selalu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli fraksi, mengevaluasi program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi lingkup Sekretariat DPRD, serta melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi lingkup Sekretariat DPRD kepada Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto," terang Mardiasih kepada wartawan, Selasa (27/4).
Simak berita selengkapnya ...