Terbukti Korupsi, Mantan Kades Prambangan Gresik Divonis 5 Tahun Penjara
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 27 April 2021 20:35 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (27/4/2021), terdakwa Mantan Kepala Desa (Kades) Prambangan Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Fariantono divonis hakim PN Tipikor Surabaya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Fariantono juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp871,873 juta subsider 2 tahun penjara.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik Dymas Adji Wibowo kepada wartawan mengatakan bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim Tongani menyatakan terdakwa Fariantono terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
"Atas pelanggarannya, majelis hakim menghukum terdakwa Fariantono dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp871,873 juta lebih subsider 2 tahun penjara," kata Dymas, Selasa (27/4/2021).
Simak berita selengkapnya ...