Tanya-Jawab: Sikat Gigi Apakah Membatalkan Puasa? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab: Sikat Gigi Apakah Membatalkan Puasa?

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Jumat, 23 April 2021 06:48 WIB

Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

Waalaikummussalam. Bapak Muzammil, sikat gigi dengan odol seperti biasa kita gunakan, bisa kita analogikan dengan siwak di zaman Nabi, karena kesamaan fungsi dan kemiripan cara dan alat. Untuk itu kami berpendapat bahwa sikat gigi dengan pakai odol pada pagi hari baik dalam keadaan puasa maupun tidak itu hukumnya sunah. Sedangkan sikatan usai Zuhur bagi yang berpuasa adalah makruh. Istinbat hukum ini berdasarkan hadis: “Jika Anda berpuasa maka bersiwaklah pada awal siang (pagi) dan jangan bersiwak pada akhir siang (sore)”. (Hr. Daruqutni).

Dan sabda Rasulullah saw: “Demi Zat yang diriku berada dalam kekuasaannya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dibandingkan dengan bau parfum misik.” (Hr. Bukhari).

Hukum ini, jika diyakini bahwa bersiwak itu tak membuat udara odol itu masuk ke perut melalui rongga mulut, maka sikatan itu sunah secara muthlak dan tak terikat waktu dan keadaan.

Ini berdasarkan hadis laporan Amin bin Rabiah, ia berkata: “Saya melihat Rasulullah saw dalam banyak kesempatan yang tak dapat saya dihitung, beliau bersiwak dalam keadaan beliau berpuasa”. (Hr. Ahmad dan Abu Dawud)

Seharusnya Bapak menghindari hal-hal yang membatalkan puasa secara fikih sekaligus menghindari amalan-amalan munkar dan keji. Diiringi dengan rasa cinta dan rida kepada Allah Swt. Wallahu a’lam.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video