Pelindo III Terima Ganti Rugi Insiden Kapal MV Soul of Luck Senilai US$5 Juta
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Diyah Khoirun Nisa
Rabu, 21 April 2021 17:32 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Upaya panjang Pelindo III menuntut ganti rugi atas insiden Kapal MV Soul of Luck di Terminal Petikemas Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas membuahkan hasil.
Pelindo III memperoleh pembayaran ganti rugi sebesar US$5 juta dari pihak yang mewakili Kapal MV Soul of Luck. Pembayaran ganti rugi tersebut menjadi akhir dari serangkaian proses yang dilalui Pelindo III sejak insiden Kapal MV Soul of Luck yang terjadi pada 14 Juli 2019.
BACA JUGA:
Cegah Abrasi Pantai Cemara, Kodim 0825 Banyuwangi Gandeng Pelindo Tanam 5.000 Cemara dan Mangrove
Naik 4 Kali Lipat Dibanding Lebaran Tahun Lalu, Pelindo Regional 3 Sukses Layani 275 Ribu Pemudik
Pelindo Pastikan Terminal Gilimas Siap Sambut MotoGP Mandalika
Arus Penumpang Diprediksi Naik, Pelindo Siapkan Sejumlah Antisipasi
Direktur Utama Pelindo III Boy Robyanto menyebut, nilai ganti rugi yang dibayarkan pihak Kapal MV Soul of Luck sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh perseroan. Dampak kerugian dimaksud meliputi kerusakan peralatan dan fasilitas pelabuhan yang terjadi di Terminal Petikemas Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas.
"Setelah melalui serangkaian proses, Pelindo III dapat memperoleh apa yang menjadi haknya (ganti rugi), sehingga dapat menghindarkan perusahaan dari kerugian,” kata Boy saat bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (20/4/2021).
Pelindo III, memberikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selaku Jaksa Pengacara Negara yang telah melakukan pendampingan dari awal hingga akhir. Menurutnya, hal tersebut menjadi cermin kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan BUMN dalam menyelamatkan keuangan negara.
Simak berita selengkapnya ...