Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Bergulir PKIS Rampung, Kejari Pasuruan Belum Tetapkan Tersangka
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Supardi
Minggu, 18 April 2021 23:41 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejari Kabupaten Pasuruan menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pinjaman dana bergulir APBN Rp 25 miliar terhadap PKIS (Pusat Koperasi Industri Susu) Sekar Tanjung di Kecamatan Purwosari, telah rampung.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, S.H. Meski penyidikan telah rampung, namun kejari belum menetapkan tersangka. "Pihak penyidik akan segera rilis penetapan tersangka dari pengurus inti PKIS (Pusat Koperasi Industri Susu) Sekar Tanjung," kata Jemmy.
BACA JUGA:
PLUT-KUMKM Diresmikan, Gus Ipul Harap Difungsikan Jadi Pengembangan Koperasi dan UMKM
LSM Gabungan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Petani Kopi di Pasuruan
Soal Redistribusi Tanah, Lujeng Desak Kejari Pasuruan Tangkap Seluruh yang Terlibat
Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Redistribusi Tanah Tambaksari
Menurut Jemmy, penyelidikan dugaan penyelewangan bantuan dari APBN Rp 25 miliar terhadap PKIS Sekar Tanjung ini dilakukan sejak 2020, hingga akhirnya ditingkatkan ke penyidikan.
Sekadar informasi, PKIS Sekar Tanjung merupakan konsorsium 6 koperasi. Dari 6 koperasi itu, masing-masing ketua menjadi pengurus inti PKIS Sekar Tanjung. Adapun Ketua PKIS Sekar Tanjung adalah H. Kusnan, yang merupakan Ketua KPSP Setia Kawan, Kecamatan Tutur, satu dari enam anggota konsorsium.
Saat dikonfirmasi, Pengawas PKIS Sekar Tanjung H. Suhartanto membenarkan sempat dipanggil kejaksaan. Ia mengatakan, pemanggilan dirinya untuk dimintai keterangan terkait dana pinjaman dari APBN Rp 25 miliar.
Simak berita selengkapnya ...