Tanya-Jawab: Antara Vaksin dan Infus, Ini yang Batalkan Puasa dan Tidak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab: Antara Vaksin dan Infus, Ini yang Batalkan Puasa dan Tidak

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Minggu, 18 April 2021 12:17 WIB

Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

Memasuki Bulan Ramadan dan ibadah puasa, rubrik ini akan menjawab pertanyaan soal-soal puasa. Tanya-Jawab tetap akan diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya.

Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com untuk dua minggu ke depan. Pertanyaan akan diseleksi dan yang sama akan digabungkan. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.

Pertanyaan:

Assalamualaikum Kiai. Dalam bulan puasa ini, saya harus menjalani vaksin Covid-19 untuk yang kedua kalinya. Penyuntikan dilakukan pada siang hari, saat saya sedang puasa. Apapula bedanya dengan infus? Mengingat saat ini ada teman yang sedang dirawat dan harus diinfus setiap harinya. Terima kasih atas jawabannya. (Abdullah, Surabaya)

Jawaban:

Pada prinsipnya hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan benda padat atau cair ke dalam jauf (lubang) anggota tubuh seperti mulut, hidung, telinga, qubul, dan dubur. Makan, minum, dan merokok juga termasuk memasukkan benda melalui lubang tubuh, yaitu mulut. Memasukkan air dengan sengaja ke lubang hidung atau telinga juga dapat membatalkan puasa. Maka, perbuatan memasukkan benda kepada lubang-lubang tubuh di atas dengan sengaja dapat membatalkan puasa.

Oleh sebab itu, ulama sepakat bahwa suntik untuk memasukkan obat kesembuhan dan tidak disuntikkan melalui lubang-lubang tadi hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. Sebab suntikan itu akan dimasukkan melalui kulit untuk dimasukkan ke otot sebagai kesembuhan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video