Kejaksaan Negeri Trenggalek Resmi Tahan Terdakwa Korupsi Bansos SMD
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 14 April 2021 20:07 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Trenggalek melakukan penahanan terhadap FI, terdakwa tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengelolaan Bantuan Dana Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan melalui Bantuan Sosial Sarjana Membangun Desa (SMD) dari Dirjen Peternakan Departemen Pertanian.
"Kami menangani perkara pidana khusus (pidsus) dan hari ini kami menahan salah satu terdakwa inisial FI," ujar Darfiah, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rabu (14/4/2021).
BACA JUGA:
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
Cegah Penyalahgunaan Dana dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Sejumlah Kegiatan ini
Cegah Penyalahgunaan Dana Desa dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Penerangan Hukum
Dijelaskan Darfiah, perkara tersebut bermula ketika Kelompok Petani (Poktan) Singgih Agung yang diketuai FI melakukan penyelewengan bantuan dana yang diterima pada tahun 2009. "Perkara ini sebenarnya dimulai tahun 2009, beliau sebagai ketua kelompok tani," jelasnya.
Pada mulanya pemberian dana itu ditujukan untuk membantu usaha budi daya ternak yang dikelola oleh Kelompok Petani Singgih Agung yang sebelumnya telah mengusulkan RUK (Rencana Usulan Kelompok).
Sesuai dengan RUK yang disetujui, nominal yang dikucurkan untuk bantuan kelompok tani tersebut sebesar Rp288 juta yang rencananya akan digunakan untuk membeli sapi sebanyak 23 ekor, kemudian ditambah dana sebesar Rp32,7 juta yang rencananya akan digunakan untuk pengelolaan ternak, serta dana sebesar Rp18 juta untuk pengembangan kelembagaan/jasa insentif sarjana pendamping.
Simak berita selengkapnya ...