Pemkot Surabaya dan Kejari Tanjung Perak Lakukan MoU Penyelamatan Aset Negara
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Indrayadi
Selasa, 13 April 2021 20:09 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Selasa (13/4/2021).
Ini merupakan pembaruan kerja sama sebelumnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara dan dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi.
BACA JUGA:
Lantik 2.086 PPPK, Wali Kota Surabaya Imbau Maksimalkan Tugas Kepada Masyarakat
Antisipasi Lonjakan Pendatang Baru, Pemkot Surabaya Lakukan Pendataan
Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD Surabaya Tambah Pos Pantau Bencana di Perbatasan Kota
Hadir pula beberapa kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemkot Surabaya dan masing-masing Kepala Seksi di jajaran Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Eri berharap dengan adanya perpanjangan MoU ini, ke depan penyelamatan aset negara bisa semakin masif dilakukan. Selama ini, pemkot dibantu jaksa pengacara negara telah beberapa kali berhasil menyelamatkan dan mengembalikan aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya.
Beberapa aset yang berhasil diselamatkan tersebut di antaranya yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Seperti fasilitas umum, fasilitas sosial, hingga lapangan olahraga.
"Dengan pendampingan jaksa pengacara negara, aset-aset pemkot yang selama ini masih ada perselisihan, juga aset pemkot yang lepas, kini bisa kembali lagi ke Pemerintah Kota Surabaya," kata Eri usai penandatanganan MoU yang berlangsung di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Selasa (13/4/2021).
Simak berita selengkapnya ...