Penataan PKL di Pasar Tugu Carut-marut, Komisi II DPRD Kota Probolinggo Panggil PPKL dan OPD
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Andi Sirajuddin
Jumat, 09 April 2021 20:31 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Carut-marut penataan PKL (Pedagang Kaki Lima) di Pasar Tugu atau Pasar Sabtu-Minggu di Alun-Alun Kota Probolinggo mendapat perhatian serius Komisi II DPRD Kota Probolinggo.
Adapun untuk menyelesaikannya, Jumat (9/4/2021), Komisi II memanggil PPKL (Paguyuban Pedagang Kreatif Lapangan) dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk melakukan hearing agar masalah itu tidak berkembang dan merugikan para PKL dan masyarakat Kota Probolinggo.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Probolinggo Tidak Terapkan Kebijakan WFH untuk ASN
Gandeng TPID, Pemkot Probolinggo Lakukan Langkah Konkret Antisipasi Inflasi
Ratusan Warga Serbu Kantor Pemkot Probolinggo Jelang Ramadan, Ada Apa?
Pj Wali Kota Probolinggo Sidak Pelayanan di RS Ar-Rozi
Hearing tersebut sempat memanas, karena sejumlah anggota PPKL mengeluhkan kebijakan yang dibuat wali kota atau pemkot yang tidak mengakomodir para pedagang lama untuk ikut berjualan di Pasar Tugu.
Sekretaris PPKL Kota Probolinggo Eko Hardianto mengatakan jika pihaknya mengaku kecewa dengan kebijakan yang dibuat pemkot. Pasalnya, pascadibukanya Pasar Tugu, di lapangan banyak pedagang baru.
"Banyak pedagang lama yang tak diakomodir. Ini kan kan aneh, seharusnya pemkot melalui DKUPP (Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan) tidak membuat kebijakan yang serampangan. Tapi, itu kan dibantah oleh DKUPP. Namun, di lapangan berbeda kan," tegas Eko Hardianto.
Eko juga meminta agar PKL tidak dipolitisasi untuk digesek-gesekkan dan dipaksa mengikuti kehendak politik tertentu. "Biarkan PKL lewat PPKL murni berdagang saja. Netral dalam politik," ujarnya dengan mimik serius.
Mulyono, Kuasa Hukum PPKL Kota Probolinggo juga menuntut pemkot agar bijak dalam bersikap. Lawyer asal Bangkalan ini meminta agar wali kota melalui DKUPP tidak membeda-bedakan para PKL yang ada.
Simak berita selengkapnya ...