Wakil Wali Kota Pasuruan Minta Pengadaan Barang dan Jasa Dilakukan Secara Transparan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Kamis, 08 April 2021 16:56 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo meminta proses pengadaan di Kota Pasuruan dapat berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Hal ini disampaikan Mas Adi -sapaan Wawali Pasuruan- ketika membuka Bimbingan Teknis Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa.
BACA JUGA:
Peringati Hari Kartini, Gus Ipul: Peran Perempuan Penting dalam Pembangunan
Pemkot Pasuruan Gelar Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII 2024
Bekas Swalayan di Kota Pasuruan akan Dibangun Jadi Rest Area Bernuansa Arafah
Pesan Wakil Wali Kota Pasuruan di Akhir Tahun Kepemimpinan Bareng Gus Ipul
Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaaan barang/jasa dilaksanakan dalam rangka tercapainya pemahaman awal mengenai ketentuan-ketentuan yang baru dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, terutama bagi pelaku pengadaan barang/jasa di Lingkungan Organisasi Pemerintah Daerah Kota Pasuruan. Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh pihak dapat segera menyesuaikan diri dengan perubahan ketentuan pengadaan barang/jasa.
"Pengadaan barang/jasa merupakan suatu proses pengadaan barang jasa dimulai dari tujuan, kebijakan, etika, pelaku pengadaan barang dan jasa, pemilihan penyedia hingga diperoleh barang dan jasa demi pemenuhan kebutuhan publik. Pengadaan barang dan jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam menyukseskan pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah," terang Mas Adi.
Simak berita selengkapnya ...