Fatwa MUI Jatim Nyatakan Vaksin AstraZeneca Halal
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Senin, 22 Maret 2021 22:39 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Fatwa MUI Jatim memutuskan bahwa Vaksin AstraZeneca halal, setelah melakukan pembahasan secara mendalam. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH. Makruf Khozin.
Makruf mengakui bahwa ada sejumlah perbedaan pendapat dari pakar soal Vaksin AstraZeneca. Ada yang menyebut kalau bahan yang dipakai tercampur benda haram. Ada pula yang menyebut bahan haram itu digunakan untuk mengembangbiakkan bakteri dalam vaksin saja.
BACA JUGA:
Mantan Ketum MUI Jatim, KH Abdusshomad Bukhori, Wafat
Jangan Main-Main dengan Kata Kiblat, Ketahui Sejarah Perpindahannya yang Penuh Hikmah
Respons Penghargaan MUI Jatim, Gubernur Khofifah Singgung Jejaring Industri Halal Dunia
Gubernur Khofifah Dinobatkan sebagai Kepala Daerah Terbaik oleh MUI Jatim
Bahkan dalam mahzab yang ada, Makruf membeberkan ada perbedaan. Menurut mahzab Imam Syafii, benda mendapat najis tetap akan najis. Sedangkan Mahzab Imam Hanafi jika sudah berubah fungsinya maka hukumnya juga berubah seperti analogi buah anggur.
Saat masih buah disebut suci, sewaktu jadi minuman anggur mengandung alkohol dikategorikan haram. Ketika jadi cuka, maka halal lagi.
"Analogi kami awalnya virus adalah suci, terus ada pencampuran benda najis, kemudian diangkat jadi vaksin berarti sudah halal lagi," katanya.
BACA JUGA: vaksin-astrazeneca-ketua-mui-haram-tapi-boleh-karena-darurat" target="_blank">Soal Tripsin Babi pada Vaksin AstraZeneca, Ketua MUI: Haram tapi Boleh karena Darurat
Simak berita selengkapnya ...