Pilkades Serentak 2021, Bakal Calon Kepala Desa Gili Anyar Dilaporkan ke Polres Bangkalan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pilkades Serentak 2021, Bakal Calon Kepala Desa Gili Anyar Dilaporkan ke Polres Bangkalan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 16 Maret 2021 17:36 WIB

R. Arif Sulaiman, Kuasa Hukum Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa (Kades) Gili Anyar Maskur Budiyanto. (foto: ist)

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tidak puas audiensi ke Komisi A pada Jumat (12/3/2021) lalu, R. Arif Sulaiman, Kuasa Hukum Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa (Kades) Gili Anyar Maskur Budiyanto melaporkan rival kliennya ke dengan tudingan pemalsuan dokumen.

Bacalon kades yang dilaporkan adalah MY atas dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Arif Sulaiman mengungkapkan, dugaan pemalsuan yang dilakukan MY adalah terkait surat pengunduran diri sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurut Arif, surat pengunduran MY sebagai BPD adalah pemalsuan, karena yang bersangkutan masih ikut dalam Tim Pembentukan Panitia Kepala Desa (TP2KD). Seharusnya, kata Arif, sebelum mendaftar sebagai bacakades, MY harus mundur terlebih dahulu sebagai BPD sehingga tidak bisa mengikuti pembentukan TP2KD.

"Saya memiliki bukti dokumen atas kehadirannya di saat pembentukan TP2KD yang kebetulan dia duduk berbarengan dengan Danramil serta Kapolsek Kamal," ujarnya.

"Kita melaporkan MY bakal calon kepala desa Gili Anyar yang melanggar aturan perbup", ujarnya kepada wartawan saat dijumpai di Mapolres Bangkalan, Selasa (16/4/2021).

BACA JUGA: Tuding Bacalon Kades Gili Anyar Lain Masih Jabat Anggota BPD, Kuasa Hukum Rival Audiensi ke DPRD

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video