Tahun 2022, Sebanyak 50 Persen Jasmas DPRD Gresik Wajib untuk Perbaikan JPD Rusak
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 06 Maret 2021 10:32 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani membuat gebrakan program untuk mengatasi kerusakan Jalan Poros Desa (JPD) yang saat ini menjadi wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Caranya, Bupati Gus Yani mewajibkan 50 persen jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) DPRD Gresik dialokasikan untuk perbaikan JPD. Hal ini mulai berlaku pada tahun 2022.
"Jadi, sudah ada pembicaraan antara Bupati Gus Yani dan pimpinan DPRD, kalau jatah Jasmas DPRD tahun 2022 50 persennya wajib dialokasikan untuk JPD," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Noto Utomo kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (6/3/2021).
BACA JUGA:
Bupati dan Pimpinan DPRD Gresik Apresiasi Tumpeng Nasi Krawu Raksasa Inisiasi KWG
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Menurut Noto Utomo, saat ini dari 50 anggota DPRD Gresik mendapatkan jatah program Jasmas dengan anggaran masing-masing Rp 3 miliar. Bila ditotal, anggaran APBD yang dialokasikan untuk program Jasmas 50 anggota DPRD mencapai Rp 150 miliar. Maka, pada tahun 2022 mendatang Rp 75 miliar (50 persen) anggaran jasmas DPRD akan dialokasikan untuk perbaikan JPD.
"Meski tahun 2022 50 anggota DPRD diwajibkan mengalokasikan 50 persen program Jasmas untuk JPD, namun tahun sebelumnya anggota DPRD juga telah membagi Jasmasnya untuk JPD. Seperti tahun 2021 ini, anggota DPRD telah alokasikan sebagian dari jatah Jasmas Rp 3 miliar untuk JPD," ungka Sekretaris DPC PDIP Gresik ini.
Simak berita selengkapnya ...