Polsek Gresik Kota Bekuk 2 Residivis Curanmor Tahun 2018 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polsek Gresik Kota Bekuk 2 Residivis Curanmor Tahun 2018

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 03 Maret 2021 18:31 WIB

Dua tersangka residivis curanmor saat diekspos Polsek Gresik Kota. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Kota, Kabupaten berhasil membekuk residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (3/3/2021).

Kedua pelaku adalah Muhammad Riskillah (37), warga asal Jalan Mirah II/12 Perum Pondok Permata Suci (PPS) Manyar yang kos di Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, dan Purnomo Wahyudi (31), warga Desa Duduksampeyan RT 008/RW 005, Kecamatan Duduksampeyan.

Kapolres AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Kota AKP Inggit Prasetiyanto mengatakan, penangkapan 2 pelaku curanmor tersebut bermula dari kecurigaan anggota melihat gerak-gerik Muhammad Riskillah. Sebab, pelaku pernah ditangkap dengan kasus curanmor pada tahun 2018.

Petugas awalnya menangkap Purnomo Wahyudi, di perumahan Kota Baru (GKB) . "Dari interogasi, pelaku Purnomo Wahyudi mengaku dirinya melakukan pencurian bersama rekannya Muhammad Riskillah," kata AKP Inggit, Rabu (3/3/2021).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video