Penyelundupan Burung Dilindungi Melalui Tanjung Perak Surabaya Berhasil Digagalkan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 02 Maret 2021 13:38 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung langka yang dilindungi dan kura-kura, melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Adapun rinciannya, 6 ekor burung Kakaktua Jambul Putih, 19 burung Nuri Tanimbar, 313 burung Jalak Rio-rio, 10 ekor burung Merpati Hitam Sulawesi, dan 285 ekor kura-kura.
BACA JUGA:
Perempuan Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api di Sidoarjo
Komplotan Curanmor Gasak Motor Anak Yatim di Sidoarjo
Begal di Sidoarjo, 1 Motor Raib
Kebakaran di Sidoarjo, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
"Jumlahnya ada 633 ekor burung dan kura-kura. Dari ratusan hewan tersebut, ada yang dilindungi yaitu burung Kakaktua Putih dan burung Nuri Tanimbar," kata M. Musyaffak Fauzi, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Selasa (2/3/2021).
Terkait burung yang dilindungi, lanjut Musyaffak, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk segera melepasliarkan ke habitat aslinya.
"Kalau untuk burung-burung yang lain nanti kita juga nunggu hasil kordinasi dengan pihak BKSDA. Tapi burung yang dilindungi ini harus sesegera mungkin dilepasliarkan untuk menjaga dari kepunahan," terangnya.
M. Musyaffak Fauzi menerangkan, penggagalan penyelundupan burung dengan nilai sekitar Rp 150 juta itu bermula dari adanya informasi. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Simak berita selengkapnya ...