Program Relaksasi Berakhir, BPJAMSOSTEK Beri Keringanan Iuran 500 Ribu Naker Senilai Hampir Rp 4 T
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Diyah Khoirun Nisa
Sabtu, 27 Februari 2021 21:21 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir pada Minggu (28/2). Hingga akhir masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran sebesar Rp 3,922 Triliun. Program relaksasi iuran ini dinikmati 580.190 pemberi kerja atau badan usaha.
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menyampaikan, program relaksasi iuran BPJAMSOSTEK itu sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.
BACA JUGA:
Jamin 27.272 Petani Tembakau dan Pekerja Rentan, Pemkab Mojokerto Sabet Paritrana Awards
Pj Gubernur Jatim Minta Semua Stakeholder Wujudkan Universal Coverage untuk Pekerja
Tingkatkan UHC, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Acara di Pasar Bandar
Sosialisasi Jemput Bola ke Pedagang, BPJS Ketenagakerjaan Buka Stan di Pasar Pon Kota Blitar
“Program relaksasi ini sudah kita jalankan selama 6 bulan sesuai ketentuan. Segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir pada 31 Januari 2021, namun untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan Januari akan berakhir pada 28 Februari 2021,” terangnya, Sabtu (27/2).
Zainudin menjelaskan selama masa relaksasi telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan membayar 1 persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen, dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
Simak berita selengkapnya ...