Tanya-Jawab: Gadis Minang Ingin Menikahi Keponakannya Sendiri, Begini Hukum Islamnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab: Gadis Minang Ingin Menikahi Keponakannya Sendiri, Begini Hukum Islamnya

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 27 Februari 2021 11:53 WIB

Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr.Wb. KH Imam, sebelumnya saya kenalkan saya Cindi dari Padang. Saya asli orang Minang. Seperti diketahui, orang Minang menganut garis keturunan dari Ibu.

Ayah saya memiliki empat istri dengan 13 anak. Saya anak pertama dari istri keempat atau anak yang ke-12. Saudara saya yang nomor dua juga punya keturunan laki-laki. Usianya beda beberapa tahun dengan saya.

Dengan anak lak-laki saudara saya itu baru dipertemukan dalam satu tahun terakhir ini. Benih-benih cinta di antara kami ternyata telah tumbuh. Sebagai sesama muslim kami bingung apakah boleh menikah atau tidak? Karena di adat kami menganut garis keturunan ibu yang dilarang untuk menikah.

Saya mohon penjelasannya kiai. Terima kasih jawabannya.

(Cindi, Padang)

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video