Operasi Tempat Hiburan Malam di Kota Blitar, Polisi Temukan Miras Ilegal di Tempat Karaoke
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 24 Februari 2021 09:17 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tempat hiburan malam di Kota Blitar ternyata belum semuanya yang mematuhi larangan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Terbukti, personel kepolisian Polres Blitar Kota masih menemukan miras tanpa izin dijual di tempat karaoke saat melakukan razia, Selasa (23/2/2021) malam.
Kasatnarkoba Polres Blitar Kota AKP Suryadi mengatakan, razia tersebut digelar dalam rangka mengantisipasi peredaran narkotika. Dengan sasaran sebuah tempat karaoke di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
BACA JUGA:
Nekat Terbangkan Balon Udara saat Lebaran, Warga Blitar Kena Ulti Polisi
Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Terlibat Prostitusi Online di Kota Blitar, Biduan dari Kediri Ditangkap
Di Kota Blitar, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Kafe Jualan Miras saat Ramadan
"Semalam kami melakukan razia untuk mengantisipasi bahaya narkotika menyasar sebuah kafe karaoke di Kota Blitar," ujar Suryadi, Rabu (24/2/2021).
Simak berita selengkapnya ...