Ngaku Jaksa Kejati Jatim, Warga Madiun Tipu Korban Ratusan Juta, Salah Satunya Anggota TNI
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Supriyatno
Selasa, 23 Februari 2021 23:47 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Kejari Kabupaten Mojokerto, dan Polsek Jatirejo berhasil mengamankan pelaku penipuan bernama Wahyu Iwan, S.H., M.H., Selasa (23/2).
Wahyu Iwan ditangkap setelah menipu sejumlah korban dengan berbagai modus. Dalam menjalankan aksinya, ia mengaku sebagai Jaksa Kejaksaan Tinggi Jatim.
BACA JUGA:
Sabet 3 Penghargaan, Kajari Gresik: Semoga Tahun Depan Meningkat dan Lebih Baik
Positif Narkoba saat Tes Urine, Kajari Madiun Dicopot dari Jabatannya
Besok, 18 Korban Tragedi Kanjuruhan akan Hadir di PN Surabaya
Berkas Pelimpahan Tragedi Kanjuruhan Ditolak PN Surabaya, Ada Apa?
Ali Prakosa, S.H. Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto mengungkapkan korban penipuan yang dilakukan oleh Wahyu Iwan adalah Ferly Heru Basuki dan Rudi yang merupakan anggota TNI AL.
Untuk korban Ferly Heru Basuki, kata Ali Prakosa, dijanjikan sebagai manajer PT Azzahra Chinta Construction, perusahaan yang diakui sebagai milik pelaku. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai Jaksa Kejati Jatim dengan menunjukkan kartu tanda pengenal atau lD Card.
"Kemudian, pelaku juga mengajak korban untuk melakukan kerja sama dalam pembangunan POM bensin di Kecamatan Pacet dan menawarkan mobil lelang. Akibat iming-iming tersebut, uang Ferly Heru Basuki melayang sebesar Rp.75.000.000,-.dan Rp.2.800.000,-," ujar Ali Prakosa.
Simak berita selengkapnya ...