Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih di Jombang Diringkus Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 22 Februari 2021 15:52 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pasangan kekasih diringkus Anggota Resnarkoba Polres Jombang lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap di pinggir Jalan Raya Pandan Desa Pandan, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Jumat (19/2/2021) lalu.
Data yang didapat, sepasang kekasih itu bernama Eka Ramanda Himawan alias Koko (28) asal Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang dan Siti Fatimah (23), seorang karyawan swasta asal Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Paksa Terop Halal Bihalal Perguruan Silat di Jombang
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas bisa menangkap keduanya beserta barang bukti sabu-sabu.
Simak berita selengkapnya ...