Buntut Pelaporan Bupati Ipong Soal Langgar PPKM Mikro, Ketua LSM 45 Dipanggil Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Buntut Pelaporan Bupati Ipong Soal Dugaan Pelanggaran PPKM Mikro, Ketua LSM 45 Dipanggil Polisi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Jumat, 19 Februari 2021 18:16 WIB

Ketua LSM 45, Muhammad Yani saat penuhi panggilan Satreskrim Polres Ponorogo.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni saat peresmian Pasar Legi, kini terus berlanjut. Satreskrim Polres Ponorogo mamanggil pelapor selaku Ketua 45 yakni Muhammad Yani untuk dimintai keterangan mengenai hal tersebut, Jum'at (19/2/2021).

Diketahui, Muhammad Yani melaporkan Ipong atas dugaan pelanggaran aturan Mikro saat peresmian Pasar Legi, lantaran melibatkan kerumunan massa.

Dalam keterangannya, Muhammad Yani membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan Satreskrim Polres Ponorogo terkait pelanggaran Mikro yang diduga dilakukan oleh mantan Bupati Ipong Muchlissoni karena menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Dengan membawa surat panggilan disertai sejumlah bukti, Muhammad Yani mengaku diperiksa sekitar 3 jam dengan 23 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video