Soal Dugaan Pemangkasan BOP untuk Madrasah dan Pesantren, Kejari Diminta Ungkap Aktor Intelektual
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 15 Februari 2021 15:42 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan terus menelusuri kasus dugaan penyimpangan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pondok pesantren, madrasah, dan TPQ di Kota Pasuruan. Diketahui, bantuan untuk ratusan lembaga pendidikan agama ini diduga mengalami pemangkasan dengan dalih biaya administrasi dari lembaga penyalur di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan.
Selama masa pandemi Covid-19, sebanyak 443 lembaga pendidikan agama di Kota Pasuruan yang menerima BOP dari pemerintah pusat. Bantuan untuk menunjang penyelenggaran pendidikan, dan pengadaan alat protokol kesehatan itu diberikan berkisar Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
BACA JUGA:
Soal Pansus Kopi Kapiten Hingga Berbuntut Laporan ke Kejaksaan, Ketua DPRD Angkat Bicara
LSM Gabungan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Petani Kopi di Pasuruan
Dugaan Penyelewengan PAD Arjosari Rp140 Juta, Ketua BPD Beri Penjelasan Berikut Rinciannya
Dugaan Kasus Pemotongan Insentif Pegawai, Kepala BPKPD Pasuruan Diperiksa Kejaksaan
Namun realisasi di lapangan, bantuan tersebut dipotong dengan besaran yang bervariasi. Saat ini kasus dugaan korupsi di Kemenag Kota Pasuruan ini sudah dalam pemeriksaan penyidik Kejari Kota Pasuruan.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan penyimpangan BOP dengan total anggaran sekitar Rp 4 miliar. Sejak Januari 2021 lalu, puluhan saksi dari lembaga penerima bantuan telah diminta keterangannya.
Simak berita selengkapnya ...