Kejari Gresik Tahan Camat Duduksampeyan di Lapas Banjarsari
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 15 Februari 2021 14:26 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejari Gresik akhirnya menahan Camat Duduksampeyan Suropadi di Lapas Kelas II Banjarsari Kecamatan Cerme, Senin (15/2/2021).
Suropadi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp 1 miliar. Dalam pemeriksaan itu, Suropadi didampingi pengacara Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana, dan sejumlah pengacara.
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Andi Fajar Yulianto membenarkan kalau kliennya ditahan oleh penyidik Kejari Gresik setelah memenuhi panggilan sebagai tersangka, Senin (14/2/2021) pagi.
"Kami sudah mempergunakan hak sebagai kuasa berdasar KUHAP, mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan atau penangguhan penahanan, akan tetapi tidak dikabulkan. Ya itu sepenuhnya kewenangan Kejaksaan. Maka kami sangat menghormati proses hukum untuk itu," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (14/2/2021).
Sebelum ditahan, kata Fajar, kliennya sangat kooperatif menghadiri panggilan, walaupun pada panggilan pertama sempat menunda kehadiran.
Simak berita selengkapnya ...