Pemkot Surabaya Terbitkan SE, Hotel Wajib Laporkan Tamu yang Menginap Lebih dari Tiga Hari | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkot Surabaya Terbitkan SE, Hotel Wajib Laporkan Tamu yang Menginap Lebih dari Tiga Hari

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Jumat, 12 Februari 2021 21:01 WIB

Petugas gabungan sedang memeriksa salah satu hotel di kawasan Tenggilis. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban bagi pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap 3 hari atau lebih.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi supaya tak ada pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan.

Surat edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Jum'at (11/2/2021).

"Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal 3 hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya," begitu bunyi dalam surat edaran tersebut.

Selain laporan ditujukan kepada Disbudpar, dalam lanjutan isi surat itu disebutkan pula bahwa laporan juga disampaikan kepada Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video