​PPKM Skala Mikro Diberlakukan, Kabupaten Blitar Hanya Miliki Satu Zona Merah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​PPKM Skala Mikro Diberlakukan, Kabupaten Blitar Hanya Miliki Satu Zona Merah

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 10 Februari 2021 15:29 WIB

Kapolres Blitar saat memaparkan penanganan Covid-19 dalam PPKM skala mikro. (foto: ist)

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga ke tingkat RT resmi berlaku sejak Selasa (9/2/2021) kemarin. PPKM skala mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Artinya, tindakan pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan empat zona, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah kini sampai ke tingkat desa.

Sejalan dengan diberlakukannya PPKM mikro, dilakukan pula upaya revitalisasi kampung tangguh di Kabupaten Blitar yang sempat mati suri. Revitalisasi kampung tangguh dilakukan secara daring dari Kelurahan Satrean, Kecamatan Kanigoro. Diikuti 248 desa dan kelurahan secara virtual.

"Pelaksanaan PPKM mikro dibuat struktur tugas yang dikepalai kepala posko, yaitu kepala desa dan seorang wakil. Ada empat bidang, di antaranya pencegahan, penanganan, sosialisasi, dan bantuan penanganan. Seluruh bidang ini diisi seluruh entitas sampai lingkungan terkecil," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela saat membuka revitasilasi kampung tangguh, Rabu (10/2/2021).

Di Kabupaten Blitar, sesuai data Satgas Covid-19 hanya ada satu RT yang memberlakukan PPKM skala mikro karena masuk sebagai zona merah. RT tersebut berada di Kecamatan Selopuro. Sedangkan RT di desa-desa lainnya rata-rata berstatus zona kuning.

"Sebenarnya di Kabupaten Blitar tidak masuk dalam PPKM mikro. Artinya, kalau dilihat dari tingkat RT kondisinya semua zona kuning, ada yang merah itu pun karena ada pondok pesantren, jadi bukan warga lingkungan setempat yang terpapar Covid-19. Namun tetap kami berlakukan sesuai dengan aturan pemberlakuan PPKM mikro," ujar Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti, Rabu (10/2/2021).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video