Operasi Yustisi di Beberapa Titik Jaring 55 Pelanggar Prokes | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Operasi Yustisi di Beberapa Titik Jaring 55 Pelanggar Prokes

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 06 Februari 2021 19:44 WIB

Tim gabungan saat melaksanakan giat operasi yustisi. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan di Kota Kediri terus melaksanakan giat operasi yustisi penegakan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kali ini, Sabtu (6/6), tim gabungan yang beranggotakan 40 personel dari Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Satpol PP, dan Denpom Kediri menggelar operasi di beberapa titik.

Operasi yang dipimpin oleh Kabag. Ops. Polres Kediri Kota Kompol Abraham Sisik itu berhasil menjaring 55 orang pelanggar protokol kesehatan, utamanya tidak memakai masker. Mereka yang terjaring operasi dikenakan sanksi sesuai bentuk pelanggarannya.

Nur Khamid, Sekretaris Kantor Satpol PP Kota Kediri menjelaskan, titik pertama operasi yustisi di depan Taman Harmoni Jln. Sudanco Supriadi Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dititik ini, petugas berhasil menjaring 23 orang pelanggar. Rinciannya, penindakan yustisi 5 orang, denda masker 16 orang, dan teguran tertulis 2 orang.

"Dari hasil penindakan yustisi yang berjumlah 5 orang, selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk menjalani sidang pada hari Senin, 15 Februari 2021," kata Nur Khamid, Sabtu (6/2).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video