Gelar Operasi Yustisi, Satgas Prokes Jaring 32 Pelanggar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 27 Januari 2021 15:30 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tim Gabungan Satgas Prokes Bangkalan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di Pasaran Ki Lemah Dhuwur Jl.Halim Perdana Kusuma, Rabu (27/1/2020).
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Arif mengatakan, operasi tersebut berhasil menjaring 32 orang yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.
BACA JUGA:
Razia Balap Liar di Akses Suramadu, Polres Bangkalan Amankan 46 Motor dan 44 Remaja
Perangi Omicron, Kapolres Pasuruan Pimpin Personel Gabungan Laksanakan Pamor Keris
Dukung Pamor Keris, Polsek dan Koramil Pujon Gelar Operasi Yustisi
Antisipasi Penyebaran Varian Omicron, Polres Batu Lakukan Operasi Yustisi
"Dari 32 pelanggar, 3 orang diberikan sanksi sosial dengan membaca ayat kursi serta push up, 4 orang membayar denda administratif sebesar Rp.50 ribu, sementara 25 orang diberikan sanksi teguran lisan," jelas Arif.
Simak berita selengkapnya ...