PPKM di Trenggalek Diperpanjang Hingga 8 Februari | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PPKM di Trenggalek Diperpanjang Hingga 8 Februari

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 25 Januari 2021 22:15 WIB

Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin memperpanjang (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat hingga 8 Februari mendatang.

Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/45/406.001.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat guna Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19, Senin (25/1).

SK yang ditetapkan tanggal 22 Januari tersebut memuat 6 poin. Di antaranya mengatur kapasitas restoran, warung, dan cafe maksimal 25 persen dan hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Begitu pun dengan pusat perbelanjaan, mall, dan toko berjejaring juga dibatasi waktu yang sama.

Untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya dihentikan sementara, kecuali pernikahan masih diperbolehkan melaksanakan akad, namun di ruang terbuka dan dibatasi maksimal diikuti 15 orang dengan menerapkan prokes.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video