Masih Zona Merah, Kabupaten Blitar Ikuti Perpanjangan PPKM
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 25 Januari 2021 17:26 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Blitar akan diperpanjang. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Blitar Raya di Kantor Kanigoro, Senin (25/1/2021).
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Mujianto mengatakan, dalam rapat koordinasi tersebut diputuskan Kabupaten Blitar bakal mengikuti perpanjangan PPKM. Mengacu pada status zona merah penyebaran Covid-19.
BACA JUGA:
PT Harta Mulia Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah, Bupati Blitar: Jaga Baik-Baik
Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, DPRD Kabupaten Blitar Minta Perbaikan Jalan Berlubang Jadi Prioritas
Ini Agenda Pj Gubernur Jatim saat Safari Ramadan di Kabupaten Blitar
Pemerataan Pembangunan hingga Penanganan Stunting Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Blitar 2025
"Jadi tampaknya Gubernur Jatim sudah mengeluarkan SK soal perpanjangan PPKM. Kabupaten Blitar masuk dalam SK itu untuk melanjutkan PPKM karena Kabupaten Blitar berstatus zona merah," ujar Mujianto usai mengikuti rakor.
Dia menjelaskan, PPKM kedua ini mulai berlaku sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021. PPKM kedua ini tidak akan jauh berbeda dengan PPKM yang pertama. Di antaranya seperti penerapan work from home (WFH) 75 persen, pembelajaran online, pembatasan tempat ibadah 50 persen, kegiatan sosial, hingga pembatasan jam operasional pusat keramaian.
Simak berita selengkapnya ...