Caleg Satu Dapil Tak Bersedia Gantikan Gus Yani, PAW Diambil dari Dapil Lain
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 23 Januari 2021 10:10 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dalam aturan, pergantian antar waktu (PAW) legislatif diambilkan dari caleg suara terbanyak di bawah anggota legislatif yang digantikan. Namun, tidak demikian dengan PAW anggota DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) yang baru saja ditetapkan sebagai Calon Bupati Gresik terpilih oleh KPU setempat. Caleg di bawah Gus Yani dalam satu dapil tidak ada yang bersedia menggantikan.
Hal itu diungkapkan diungkapkan Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi. Dalam proses PAW Gus Yani saat ini DPC PKB Gresik menunggu surat persetujuan dari DPP untuk pengajuan PAW Gus Yani. Menurut Imron, Gus Yani pada pemilu legislatif (Pileg) 2019 maju melalui daerah pemilihan (dapil) II (Duduksampeyan-Cerme).
BACA JUGA:
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
PKB Resmi Buka Penjaringan Cabup-Cawabup Gresik 2024, Catat Tanggalnya
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Sesuai mekanisme PAW, yang berhak menggantikan adalah caleg PKB dari dapil sama yang memperoleh suara terbanyak setelah tiga caleg PKB terpilih di dapil tersebut. Ketiga caleg PKB di dapil II yang sukses duduk di kursi DPRD Gresik hasil Pileg 2019 sesuai urutan perolehan suara adalah Fandi Akhmad Yani, kemudian Muhammad, dan setelahnya Mukaromah.
"Karenanya, caleg PKB di dapil sama yang berhak menggantikan (PAW) Gus Yani adalah caleg di bawah Mukaromah," beber Imron.
Simak berita selengkapnya ...