Calon Kapolri Listyo Bakal Wajibkan Polisi Ngaji Kitab Kuning, Prof KH Imam: Tergantung Pembacanya
Editor: MMA
Kamis, 21 Januari 2021 21:11 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A. merespons pernyataan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang akan mewajibkan anggota Polri mengikuti kajian kitab kuning untuk menangkal berkembangnya teroris.
“Wah... kitab kuning itu dibuat radikal juga bisa. Tergantung pembacanya,” tegas Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (21/1/2021) sore.
BACA JUGA:
Ghibah Politik Ramadhan: Menyoal PBNU tentang Politik Dinasti dan Misi Gus Dur
Tiga Napi Tindak Pidana Terorisme di Lapas Kediri Nyatakan Ikrar Setia pada NKRI
Pembubaran Pengajian di Surabaya, Prof Kiai Imam Ajak Bagi Tugas Dakwah, Syafiq Basalamah Wahabi?
Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Tapi faktanya lulusan pesantren NU sangat moderat? “Itu karena guru pembacanya kiai NU yang menerima ideologi nasionalisme,” tegas pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo yang juga Dekan Fakultas dan Humaniora UIN Sunan Ampel Surabaya itu.
Ia lalu menjelaskan bahwa kitab kuning itu ditulis pada abad ke-15, 16, 17, dan 18. “Pada masa khilafah sebelum kaum Muslim mengenal ideologi nation state,” katanya.
Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo akan mewajibkan anggota Polri mengikuti kajian kitab kuning. Kebijakan ini akan diterapkan untuk menangkal berkembangnya teroris.
Simak berita selengkapnya ...