Satresnarkoba Polres Kediri Bekuk Pengedar Pil Dobel L
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 21 Januari 2021 16:06 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Kediri kembali menangkap pengedar narkoba jenis Pil Dobel L, Rabu (20/1). Kali ini tersangkanya adalah Handi Witanto (41), warga Desa Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat, jika di sekitaran wilayah Gampengrejo sering ada transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
BACA JUGA:
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Berkas 2 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terlibat Aborsi, Sejoli di Kediri Berurusan dengan Polisi
"Dari penyelidikan itu, petugas Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan Handi," kata AKP Ratmoko Budi, Kamis (21/1/2021).
Simak berita selengkapnya ...