Ringankan Beban Ekonomi Pelaku Usaha di Masa PPKM, Bupati Arifin Akan Berikan Bantuan Darurat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 20 Januari 2021 17:28 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Guna meringankan beban ekonomi bagi pelaku usaha di masa pandemi Covid-19, Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin menyampaikan akan memberikan bantuan darurat pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Ia menyampaikan hal tersebut melalui akun instagram-nya, Selasa (19/1/21) malam. Dalam postingannya, Nur Arifin menyebut bantuan darurat tersebut akan diberikan secara terbatas dan dikhususkan pada pemilik restoran, pemilik warung makan, pemilik cafe, pemilik warung kopi, pemilik angkringan, di wilayah Kabupaten Trenggalek.
BACA JUGA:
Ketua TP PKK Trenggalek: Jangan Melihat Kesusahan Sebagai Musibah
Tata PKL, Bupati Trenggalek Susun Strategi
Bupati Trenggalek Launching TGX Southern Paradise
Ketua TP PKK Trenggalek Sampaikan Pentingnya Silaturahmi saat Ramadan
"2021 tahun anggaran yang tidak terprediksi, ketika asumsi anggaran kita proyeksikan optimis dengan penurunan Covid-19, ternyata lonjakan makin parah. Pemerintah daerah juga sudah tidak lagi menganggarkan untuk bansos," tulisnya di postingan itu.
"Akan tetapi dengan diberlakukannya PPKM, bantuan darurat ini kita ambilkan dari Biaya Operasional Bupati, yang setiap tahunnya digunakan untuk merealisasikan proposal masyarakat yang masuk. Maka dari itu, silakan bagi yang benar-benar membutuhkan silakan mengakses. Karena ketersediaan anggaran yang terbatas," sambungnya.
Simak berita selengkapnya ...