Anha: Pengembalian AHW ke Jabatan Sekda Gresik Perintah Perundang-undangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Anha: Pengembalian AHW ke Jabatan Sekda Gresik Perintah Perundang-undangan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 19 Januari 2021 10:48 WIB

Ahmad Nurhamim.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua , Ahmad Nurhamim turut mendorong Bupati Sambari Halim Radianto agar segera mengembalikan jabatan Andhy Hendro Wijaya (AHW) sebagai Sekda Kabupaten Gresik. Sebab, AHW telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA) yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Itu perintah perundangan yang harus dijalankan," tegas Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (19/1/2021).

Hanya saja, Nurhamim mengatakan pengambalian AHW sebagai sekda harus disertai bukti fisik salinan putusan MA. "Pertanyaannya sekarang, apa Pak Bupati atau Pak Wabup yang sekarang memimpin Pemkab Gresik sudah memegang fisik salinan putusan?," tanya Ketua DPD Golkar Gresik yang karib disapa Anha ini.

Dalam kesempatan ini, ia juga menjelaskan mekanisme pengangkatan kembali AHW sebagai sekda. Antara lain, bupati atau wakil bupati harus mencabut SK pemberhentian dan penonaktifan sementara AHW dari PNS dan .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video