Dikelilingi Wilayah Zona Merah, Kota Kediri Terus Lakukan Pemantauan PPKM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dikelilingi Wilayah Zona Merah, Kota Kediri Terus Lakukan Pemantauan PPKM

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 18 Januari 2021 18:38 WIB

Petugas saat membagikan masker kepada tukang becak. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tren kasus positif virus Covid-19 di Jawa Timur mengalami peningkatan yang siginifikan. Dilansir dari media sosial Kominfo Jawa Timur, Gubernur Khofifah mengumumkan ada tambahan 4 daerah yang ditetapkan sebagai zona merah yang meliputi Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, 11 Januari 2021, dikelilingi zona merah oleh daerah-daerah yang terdampak Covid-19. Sehingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () memang harus diterapkan di guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Dengan demikian, tercatat total 15 kabupaten atau kota yang diterapkan menurut Surat Keputusan Gubernur 11 Januari 2021, termasuk .

“Sejak tanggal 11 Januari lalu hingga tanggal 25 Januari 2021, telah diberlakukan. Jadi, ada beberapa pembatasan yang memang terus kita pantau,” kata Eko Lukmono, Kepala Satpol PP , Senin (18/1/21).

Menurutnya, pemantauan pembatasan itu dilakukan guna memastikan di berjalan efektif. “Tidak hanya memantau saja, tapi kami juga mengedukasi masyarakat, bahwa kita harus tetap selalu waspada terhadap Covid-19. Apalagi berdasarkan keputusan Gubernur saat ini dikelilingi zona merah,” imbuhnya.

Masih menurut Eko, penegakkan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan Pemerintah bersama dengan TNI dan Polri dengan melakukan operasi yustisi, terutama kepada pengendara.

"Jumat (15/1) lalu, tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri , dan Pengadilan Negeri , telah menggelar operasi yustisi dan sidang di tempat di jalan Mayjend Sungkono, depan gedung GNI," imbuh Eko.

Hasilnya, masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, terutama kelalaiannya tidak memakai masker saat berkendara. Sebagai sanksi, para pelanggar ini langsung melakukan sidang di tempat bersama dengan Kejaksaan Negeri .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video