Diduga Belum Kantongi Izin, PT Taman Mutiara Nekat Lakukan Jual Beli Perumahan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ardianzah
Minggu, 17 Januari 2021 21:20 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perumahan PT. Taman Mutiara yang terletak di Dusun Gondanglegi, Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan diduga belum mengantongi izin sama sekali.
Padahal selama ini, Developer Perumahan Taman Mutiara sudah gencar menawarkan rumah. Bahkan tanpa proses bank atau tanpa riba bank, meski tetap dengan sistem kredit. Tidak hanya itu, kabarnya mereka juga menjanjikan bonus sebidang tanah kepada salah satu calo/makelar.
BACA JUGA:
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
Dugaan bahwa PT. Taman Mutiara belum berizin disampaikan oleh Ketua LSM LPAPR Bambang Dharma Widjatmoko. Ia juga meragukan keamanan pembelian rumah, terutama soal sertifikat yang tidak sesuai dengan letak pada posisi nomor urut pembelian.
Simak berita selengkapnya ...