Belum Terima BRPK, KPU Gresik Tidak Bisa Tetapkan Niat sebagai Paslon Terpilih | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Belum Terima BRPK, KPU Gresik Belum Bisa Tetapkan Gus Yani-Bu Min sebagai Paslon Terpilih

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 16 Januari 2021 14:31 WIB

Pasangan Gus Yani-Bu Min

GRESIK, BANGSAONLINE.com - hingga sekarang belum bisa menggelar rapat pleno penetapan Pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah sebagai paslon bupati dan wakil bupati terpilih di Pilkada Gresik 2020.

Pasalnya, hingga kini belum menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih.

"Belum bisa pleno. Sejauh ini kami masih menunggu turunnya BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI," ujar Komisioner Divisi Teknis, Elvita Yuliati kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (16/1/2021).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video