Ketua DPRD Jember Sebut Imam Fauzi Tak Berhak Menduduki Jabatan Plh. Sekda
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 15 Januari 2021 19:27 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) APBD 2021 oleh Plh. Sekda Jember, Ahmad Imam Fauzi mendapatkan respons kalangan dewan.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyebut penandatanganan Perbup APBD 2021 oleh Plh. Sekda Ahmad Imam Fauzi tak sah, karena sampai saat ini masih ada sekda definitif.
BACA JUGA:
Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati
"Ya, kan sudah jelas kalau sekarang ini masih ada sekda definitifnya yang masih menjabat, kok sekarang malah mengangkat Plh. Sekda," katanya saat dikonfirmasi di gedung DPRD Jember, Jumat (15/01/2021).
Bahkan, ia menyebut bahwa Ahmad Imam Fauzi tak berhak menduduki jabatan Plh Sekda Jember karena sudah dijatuhi sanksi dari Inspektorat Jatim berupa penurunan pangkat. Sehingga Ahmad Imam Fauzi tidak bisa menduduki jabatan Plh. Sekda karena secara kepangkatan sudah tidak sesuai.
"Kami dengar memang dapat sanksi penurunan pangkat, dan pak wabup juga sempat membantu mencari solusi untuk diringankan, tapi tidak bisa. Jadi tidak boleh menduduki jabatan Plh. Sekda, ditambah masih ada sekda definitif," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...