Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Penggelap Sepeda Angin
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 15 Januari 2021 13:05 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua dari tiga orang tersangka penggelapan sepeda angin merk Exotic, senilai ratusan juta rupiah.
Dua tersangka itu adalah Ali Mustofa (41) warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, dan Achmad Nuri (51) warga asal Desa Gedung mulyo, Kecamatan Lasem, Rembang.
BACA JUGA:
2 Pekan Razia Balap Liar di Sidoarjo, Polisi Amankan Ratusan Motor
Hindari Gangster dan Kenakalan Remaja, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar
Pengeroyokan di Sidoarjo, Polisi: Korban Sudah Lapor
Polresta Sidoarjo Bantu Korban Banjir di Kudus dan Demak Jateng
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Wahyudin Latif mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pemilik toko di kawasan Krian, bahwa ada orang menawarkan sepeda angin dengan harga murah.
"Usai mendapat laporan, kami tindak lanjuti dengan mencari informasi sedetail mungkin. Dan benar, sekira bulan Januari, korban yang ada di Semarang mengalami kerugian," kata Muhammad Wahyudin Latif.
Setelah diselidiki dan berhasil mengendus keberadaan tersangka, langsung dilakukan penangkapan.
Simak berita selengkapnya ...