Operasi Yustisi, Tiga Pilar Kecamatan Tandes Tindak Warga yang Melanggar PPKM
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Jumat, 15 Januari 2021 12:11 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, yang terdiri dari tiga pilar mengintensifkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Seperti yang dilakukan pada Rabu (13/21) malam, Satgas Covid-19 Kecamatan Tandes berhasil menindak sejumlah warga yang melanggar Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020.
Dari pantauan, operasi yustisi yang dilakukan petugas gabungan tersebut menyisir sejumlah rumah hiburan umum (RHU), warung kopi, dan warung makanan yang masih melakukan aktivitas melebihi batas waktu operasional, yakni pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:
Petugas Gabungan Siap Segel Tempat Hiburan Malam di Surabaya yang Nekat Buka di Malam Natal
Kendarai Motor Tanpa STNK, Pasutri Cilik Ditilang Polisi saat Hendak Mabuk-mabukan
Petugas Gabungan Gelar Razia di Diskotik Surabaya, 7 Pengunjung dan LC Positif Narkoba
Ada Janda Positif Narkoba saat BNNK Surabaya Razia Diskotik di Kenjeran
Sekadar diketahui, dalam operasi yustisi tersebut petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tandes melakukan tindakan tegas ke sejumlah pemilik RHU (tempat biliard), warkop, dan warung makanan. Antara lain, dengan memberikan teguran kepada 8 orang, menyita KTP 6 orang, dan tilang SIM 1 Orang.
Simak berita selengkapnya ...