Pemkab Mojokerto Resmi Terapkan PPKM
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 14 Januari 2021 17:14 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto secara resmi mulai menerapkan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"Antara lain, sistem kerja berlaku dengan komposisi 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO), serta 50 persen lagi bekerja dari rumah (WFH) secara bergantian. Meski begitu, pegawai yang dijadwalkan WFH, diwajibkan hadir di kantor apabila diperlukan. Khusus Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja, tetap wajib masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa," terang Bupati Mojokerto Pungkasiadi saat menyampaikan aturan PPKM.
BACA JUGA:
Pemkab Mojokerto Berada di Posisi ke-3 Tren Pemberitaan Positif
Dari 27,4 ke 9,6 Persen, Kasus Stunting di Kabupaten Mojokerto Anjlok
Operasi GPM di Kantor Kecamatan Pungging Mojokerto Diserbu Emak-Emak
DPUPR Kabupaten Mojokerto Genjot Pembangunan Jalan dan Jembatan pada 2024
Aturan itu, lanjut Pungkasiadi, berlaku mulai tanggal 11-25 Januari 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Ada beberapa aturan ketat yang harus dijalankan para ASN.
Bagi unit kerja yang menjalankan pelayanan publik, sistem kerjanya dapat diatur sendiri oleh kepala perangkat daerah berdasarkan ritme kerja. Pegawai juga tidak diperkenankan meninggalkan kediaman/kota tempat tinggal, kecuali untuk tugas kedinasan. "Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan berlaku," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...